Mudik Membawa Celaka

Mudik sebuah tradisi yang hanya ada di Indonesia, dan hanya berlaku untuk mereka yang merantau dan bekerja di Jakarta. Berbanding dengan jumlah penduduk di seluruh Indonesia yang 237,641,326, jumlah penduduk yang menjalankan tradisi mudik tahun 2012 ini lebih kurang 7.738.989 orang. Melihat perbandingan tersebut, sebetulnya jumlah pemudik tidak terlalu banyak. Tetapi menjadi signifikan karena mereka berjalan pada waktu yang bersamaan dan menumpuk di titik-titik tertentu dengan persebaran yang cukup luas. Dari bandar udara hingga terminal bus bayangan. Dari ruas jalan tol hingga ruas jalan alternatif di pelosok jawa.

Dengan total 7,7 juta orang pemudik, sejak H-8 hingga H+2 terjadi 3600 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian: 638 orang meninggal dunia, 994 orang luka berat, dan 3.444 orang menderita luka ringan. Kecelakaan tersebut, umumnya menimpa para pengendara sepeda motor, sebanyak 3.805 pengendara. Untuk mobil penumpang sebanyak 871 kejadian dan mobil bus sebanyak 196. Pengendara sepeda motor mendominasi jumlah pengendara yang mengalami kecelakaan karena umumnya mereka lalai di jalan, dengan sebab diantaranya stamina pengendara yang tidak prima, jarak dan waktu tempuh yang cukup jauh, dan jumlah penumpang yang melebih batas.

Berkaitan dengan hal diatas, pemerintah dalam hal ini (Kementerian Perhubungan) bersama dengan Divisi Lalu Lintas POLRI harus mampu mencarikan solusi, tentu dengan bekerja sama dengan BUMN dan Pihak Swasta penyedia angkutan mudik. Berdasarkan trend yang ada, pemudik lebih memilih angkutan jalan (darat: kereta api, bus, mobil, dan motor). Alangkah lebih baik, bila Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan mudik menggunakan motor, lalu berkoordinasi dengan LANTAS POLRI untuk mendisiplinkan pengendara dan menghimbau PT KAI agar mengajukan penambahan lajur rel dan jumlah kereta api yang beroperasi, agar masyarakat yang tidak mampu bisa memiliki pilihan lain di luar menggunakan motor.

Yang lebih penting dan mendasar lagi, diperlukan edukasi dengan kurikulum yang tepat bagi pengendara di seluruh Indonesia, sebelum mereka diijinkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Kesadaran berkendara dengan baik belum banyak dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, terutama motor. Hal-hal yang sangat sederhana tetapi sangat penting seperti: pemakaian Helm, penggunaan lajur di jalan raya, batas jumlah penumpang, batas kecepatan tempuh di jalan, kewajiban beristirahat bila lelah berkendara, dan lain-lain. Bahkan untuk hal-hal tersebut diatas pun, pengendara di Indonesia belum mampu berdisiplin. Padahal, nyawa mereka yang menjadi taruhannya.

Perusahaan-perusahaan produsen kendaraan bermotor, bisa mengambil peran disini dengan menyelenggarakan program edukasi bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan LANTAS POLRI sebagai bagian dari Corporate Social Reponsibility. Karena bisnis, bukan hanya soal mencari keuntungan semata, tetapi juga soal menciptakan value bagi masyarakat luas dan stakeholders perusahaan.